Kaum Liberal dikenal sebagai
kaum anti hukum-hukum agama dan musuh semua hukum agama. Dalam pandangan agama
Islam, hal-hal yang ditolak oleh kaum liberal banyak yang mengakibatkan hukum
kafir dan murtad (keluar) dari Islam. Akan tetapi ketika liberal dikatakan,
Anda telah kafir dan murtad (keluar) dari Islam akibat pendapat Anda. Maka si
liberal itu akan menjawab: “kira kira mulai kapan Anda sebagai manusia
mendapatkan mandat dari ALLAH untuk mengkafirkan SESAMA MUSLIM (katanya sesama
muslim bersaudara) jika kita menyesatkan/mengkafirkan mereka , APAKAH DIJAMIN
MASUK SURGA...?”
Tentu saja, ini logika liberal
yang kekanak-kanakan. Di satu sisi, ia menolak sekian banyak ajaran agama yang
definitif (qath’iyyat), seakan-akan ia seorang yang sangat pinter. Tetapi di
sisi lain, ketika ia dikatakan murtad dan kafir ia justru bersikap
kekanak-kanakan, dan berkomentar: “kira kira mulai kapan Anda sebagai manusia
mendapatkan mandat dari ALLAH untuk mengkafirkan SESAMA MUSLIM (katanya sesama
muslim bersaudara) jika kita menyesatkan/mengkafirkan mereka , APAKAH DIJAMIN
MASUK SURGA...?”
Orang liberal seperti ini tidak
faham dan pura-pura tidak faham, bahwa Allah SWT telah sempurna menurunkan
al-Qur’an menjelang wafatnya Nabi saw. Kemudian Nabi saw menjelaskan maksud
pesan-pesan al-Qur’an melalui Sunnah-nya. Selanjutnya yang diberi tugas dan
mandat menjelaskan hukum-hukum al-Qur’an dan Sunnah itu para ulama yang mumpuni
dalam setiap bidangnya. Banyak ayat-ayat
al-Qur’an yang isinya memberi mandat kepada para ulama agar menjelaskan
hukum-hukum Allah dan Rasul-nya, termasuk di dalamnya hukum haram, kafir dan
murtadnya suatu perbuatan manusia. Misalnya Allah SWT berfirman:
وَإِذْ
أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ
وَلَا تَكْتُمُونَهُ فَنَبَذُوهُ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ وَاشْتَرَوْا بِهِ ثَمَنًا
قَلِيلًا فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ (187)
Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang
telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu
kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya." Lalu mereka
melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan
harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima. (QS. Alu-Imran :
187)
Dalam ayat di atas, al-Qur’an mengecam para ulama yang tidak mau
menjelaskan pesan-pesan kitab Allah kepada umat manusia. Dalam ayat lain, Allah
SWT berfirman:
فَاسْأَلُوا
أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (43)
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu
tidak mengetahui. (QS. an-Nahl : 43).
Dalam ayat di atas, Allah mewajibkan umat Islam agar bertanya
kepada para ulama tentang hukum-hukum yang tidak mereka ketahui, tentunya
termasuk hukum haram, kafir dan murtadnya suatu perbuatan.
Sudah barang tentu, setiap ada seseorang yang melakukan kekafiran, tidak mungkin Allah akan berkata secara langsung kepada orang tersebut, “Kamu telah
kafir atau murtad.” Karena persoalan hukum-hukum Allah telah disampaikan
melalui al-Qur’an dan melalui Sunnah Rasul-Nya.
Allah berfirman dalam al-Qur’an:
وَمَا
كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُكَلِّمَهُ اللَّهُ إِلَّا وَحْيًا أَوْ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ
أَوْ يُرْسِلَ رَسُولًا فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ عَلِيٌّ حَكِيمٌ
(51)
Dan tidak ada bagi seorang manusia pun bahwa Allah berkata-kata
dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir atau dengan
mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya
apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana. (QS.
al-Syura : 51).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar