Entri Populer

Senin, 02 Januari 2012

LOGIKA LIBERALISME YANG MATI AKAL


Kaum Liberal dikenal sebagai kaum anti hukum-hukum agama dan musuh semua hukum agama. Dalam pandangan agama Islam, hal-hal yang ditolak oleh kaum liberal banyak yang mengakibatkan hukum kafir dan murtad (keluar) dari Islam. Akan tetapi ketika liberal dikatakan, Anda telah kafir dan murtad (keluar) dari Islam akibat pendapat Anda. Maka si liberal itu akan menjawab: “kira kira mulai kapan Anda sebagai manusia mendapatkan mandat dari ALLAH untuk mengkafirkan SESAMA MUSLIM (katanya sesama muslim bersaudara) jika kita menyesatkan/mengkafirkan mereka , APAKAH DIJAMIN MASUK SURGA...?”

Tentu saja, ini logika liberal yang kekanak-kanakan. Di satu sisi, ia menolak sekian banyak ajaran agama yang definitif (qath’iyyat), seakan-akan ia seorang yang sangat pinter. Tetapi di sisi lain, ketika ia dikatakan murtad dan kafir ia justru bersikap kekanak-kanakan, dan berkomentar: “kira kira mulai kapan Anda sebagai manusia mendapatkan mandat dari ALLAH untuk mengkafirkan SESAMA MUSLIM (katanya sesama muslim bersaudara) jika kita menyesatkan/mengkafirkan mereka , APAKAH DIJAMIN MASUK SURGA...?”

Orang liberal seperti ini tidak faham dan pura-pura tidak faham, bahwa Allah SWT telah sempurna menurunkan al-Qur’an menjelang wafatnya Nabi saw. Kemudian Nabi saw menjelaskan maksud pesan-pesan al-Qur’an melalui Sunnah-nya. Selanjutnya yang diberi tugas dan mandat menjelaskan hukum-hukum al-Qur’an dan Sunnah itu para ulama yang mumpuni dalam setiap bidangnya.  Banyak ayat-ayat al-Qur’an yang isinya memberi mandat kepada para ulama agar menjelaskan hukum-hukum Allah dan Rasul-nya, termasuk di dalamnya hukum haram, kafir dan murtadnya suatu perbuatan manusia. Misalnya Allah SWT berfirman:

وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ فَنَبَذُوهُ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ وَاشْتَرَوْا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ (187)

Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya." Lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima. (QS. Alu-Imran : 187)

Dalam ayat di atas, al-Qur’an mengecam para ulama yang tidak mau menjelaskan pesan-pesan kitab Allah kepada umat manusia. Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (43)

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.  (QS. an-Nahl : 43).

Dalam ayat di atas, Allah mewajibkan umat Islam agar bertanya kepada para ulama tentang hukum-hukum yang tidak mereka ketahui, tentunya termasuk hukum haram, kafir dan murtadnya suatu perbuatan.

Sudah barang tentu, setiap ada seseorang yang melakukan kekafiran, tidak mungkin Allah akan berkata secara langsung kepada orang tersebut, “Kamu telah kafir atau murtad.” Karena persoalan hukum-hukum Allah telah disampaikan melalui al-Qur’an dan melalui Sunnah Rasul-Nya.  Allah berfirman dalam al-Qur’an:

وَمَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُكَلِّمَهُ اللَّهُ إِلَّا وَحْيًا أَوْ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ أَوْ يُرْسِلَ رَسُولًا فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ عَلِيٌّ حَكِيمٌ (51)

Dan tidak ada bagi seorang manusia pun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana. (QS. al-Syura : 51).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar